Definisi
dan Pengertian Hukum Pranata Pembangunan
HUKUM adalah
peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh
penguasa atau pemerintah; undang – undang, peraturan, dsb untuk mengatur
pergaulan hidup masyarakat, patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa
(alam,dsb) yang tertentu; keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim
(dalam pengadilan) ; vonis ; KBBI
PRANATA adalah
interaksi antar individu atau kelompok atau kumpulan, pengertian individu dalam
satu kelompok dan pengertian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna
yang berbeda.
PEMBANGUNAN
adalah perubahan individu atau kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Jadi,
pengertian dari Hukum Pranata Pembangunan adalah peraturan resmi yang mengatur
tentang interaksi antar individu dalam melakukan perubahan untuk mewujudkan peningkatan
kesejahteraan hidup.
Dalam
arsitektur khususnya Hukum Pranata Pembangunan lebih memfokuskan pada
peningkatan kesejahteraan hidup yang berhubungan dengan interaksi individu
dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak
antar individu yang terkait seperti pemilik (owner), konsultan (arsitek),
kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan
ruang atau bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.
Sistem
dan Organisasi Pranata Pembangunan
Sebagai sebuah sistem dapat
diartikan sekumpulan aktor/stakeholder dalam kegiatan membangun yang terdiri dari
pemilik, perencana, pengawas dan pelaksana yang merupakan satu kesatuan tak
terpisahkan dan memiliki keterkaitan satu dengan yang lain serta memiliki
batas-batas yang jelas untuk mencapai satu tujuan.
Sebagai suatu perkumpulan/organisasi maka dapat diartikan sebagi perkumpulan ( kelompok) yang memiliki hubungan yang bergantung pada tujuan akhir yang sering dinyatakan dengan kontrak.
Hubungan antara Owner,
Konsultan, dan Kontraktor
KONTRAKTUAL merupakan hubungan profesional yang
didasarkan atas kesepakatan-kesepakatan dalam suatu kontrak yang menuntut
adanya keahlian profesi masing-masing sesuai bidang.
KOORDINASI merupakan tujuan untuk mewujudkan keinginan pengguna jasa, yang secara teknik dapat diukur melalui efisiensi dan efektivitas dari kalitas produk yang dihasilkan.
Contoh
Kerja Sama Dalam Proyek Pembangunan
Contoh 1
Contoh 2
Hukum Pranata Pembangunan memiliki
4 unsur, yaitu:
- Manusia
Unsur pokok
dari pembangunan yang paling utama adalah manusia. Karena manusia merupakan
sumber daya paling utama dalam menentukan pengembangan pembangunan.
- SDA
Sumber daya
alam merupakan faktor penting dalam pembangunan yang mana sebagai sumber utama
dalam pembuatan bahan material untuk proses pembangunan.
- Modal
Modal faktor
penting untuk mengembangkan aspek pembangunan dalam suatu daerah. Apabila
semakin banyak modal yang tersedia semakin pesat pembangunan suatu daerah.
- Teknologi
Teknologi saat
ini menjadi faktor utama dalam proses pembangunan. Denga n teknologi dapat
mempermudah, mempercepat proses pembangunan.
Peraturan dan Undang - Undang
- Peraturan
Pemerintah
Peraturan
Pemerintah (disingkat PP) adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang
ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Materi muatan Peraturan Pemerintah adalah materi untuk menjalankan
Undang-Undang. Di dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai
aturan organik daripada Undang-Undang menurut hirarkinya tidak boleh tumpang
tindih atau bertolak belakang. Peraturan Pemerintah ditandatangani oleh
Presiden.
- Peraturan
Daerah
Peraturan
Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau
bupati/wali kota).
Materi muatan
Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka penyelenggaraan
otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi khusus daerah serta
penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
Peraturan Daerah terdiri atas:
- Peraturan Daerah Provinsi, yang
berlaku di provinsi tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD
Provinsi dengan persetujuan bersama Gubernur.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota,
yang berlaku di kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
dibentuk oleh DPRD Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama
Bupati/Walikota. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap
Peraturan Daerah Provinsi.
UNDANG –
UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG
UMUM
- Ruang wilayah negara Indonesia
sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan
melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia.
Sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib
dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan
demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup
dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan alam, maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa Keyakinan tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
Undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang.
Garis-garis
Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan
antara keduanya. Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi,
selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
UNDANG –
UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERMUKIMAN
Menimbang:
Bahwa dalam
pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan
permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan merupakan factor penting dalam peningkatan harkat
dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dalam
rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan
tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman
sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.
Bahwa
peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru.
Mengingat:
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan
persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UUD HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang
mengatur tentang :
1. Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan
Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan (
13 pasal )
4. Pemukiman (
11 pasal )
5. Peran Serta
Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6
pasal )
7. Ketentuan
Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan
Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari
rumah
2. Fungsi dari
Perumahan
3. Apa itu
Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan
lingkungan pemukiman
5. Prasarana
lingkungan
6. Sarana
lingkungan
7. Utilitas
umum
8. Kawasan siap
bangun
9. Lingkungan
siap bangun
10. Kaveling
tanah matang
11. Konsolidasi
tanah permukiman
Bab 2 Asas
dan Tujuan, isi dari
bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas
manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri
sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan
perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka
peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
• Memberi arah
pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3
Perumahan, isi bab ini
antara lain :
• hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan
tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah / perjanjian
• kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan
peradilan
• Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4
Permukiman, isi bab ini
antara lain :
• Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
• tujuan
pembangunan permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
•
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha
milik Negara
• kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah
yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan
dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran
serta masyarakat, isi
bab ini antara lain :
• hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6
Pembinaan, isi bab ini
antara lain :
• bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan
Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang
diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun
karena kelalaian.
• dan
hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8
Ketentuan Lain-lain,
isi bab ini antara lain :
• Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Bab 9
Ketentuan Peralihan,
isi bab ini antara lain :
• Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10
Ketentuan Penutup, isi
bab ini antara lain :
• Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
PENGAPLIKASIAN
Pada tahun 1980
penduduk perkotaan berjumlah sekitar 32,85 juta (22,27% dari jumlah penduduk
nasional). Tahun 1990 jumlah penduduk perkotaan menjadi sekitar 55,43 juta
(30,9% dari jumlah penduduk nasional). Tahun 1995 jumlah penduduk perkotaan
menjadi sekitar 71.88 juta (36,91% dari jumlah penduduk nasional). Saat ini
jumlah penduduk perkotaan seluruhnya diperkirakan mencapai hampir 110 juta
orang, dengan pertumbuhan tahunan sekitar 3 juta orang.
1.Sensus
penduduk tahun 2000 mencatat total jumlah penduduk adalah 206.264.595 jiwa.
2.Tingkat
urbanisasi mencapai 40% (tahun 2000), dan diperkirakan akan menjadi 60% pada
tahun 2025 (sekitar 160 juta orang)
3. Laju
pertumbuhan penduduk perkotaan pada kurun waktu 1990-2000 tercatat setinggi
4,4%/tahun, sementara pertumbuhan penduduk keseluruhan hanya 1,6%/tahun.
Perkembangan
kota-kota yang pesat ini disebabkan oleh perpindahan penduduk dari desa ke
kota, perpindahan dari kota lain yang lebih kecil, pemekaran wilayah atau
perubahan status desa menjadi kelurahan. Ruang dilihat sebagai wadah dimana
keseluruhan interaksi sistem sosial (yang meliputi manusia dengan seluruh
kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya) dengan ekosistem (sumberdaya alam dan
sumberdaya buatan) berlangsung. Ruang perlu ditata agar dapat memelihara
keseimbangan lingkungan dan memberikan dukungan yang nyaman terhadap manusia
serta mahluk hidup lainnya dalam melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan
hidupnya secara optimal.
Daftar Pustaka