Undang-Undang dan Peraturan
Pembangunan Nasional
- Tata Hukum Kebijakan Negara
Hukum
tata negara adalah hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar
pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan
hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara. Hukum
tata negara mengatur mengenai negara dalam keadaan diam artinya bukan mengenai
suatu keadaan nyata dari suatu negara tertentu (sistem pemerintahan, sistem
pemilu, dll dari negara tertentu) tetapi lebih pada negara dalam arti luas.
Hukum ini membicarakan negara dalam arti yang abstrak.
Ruang
wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang
strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan
sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.
Pengelolaan
sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu
dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan
sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan
mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta
tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.
- Peraturan Pemerintah & Peraturan
Daerah
Peraturan Pemerintah (disingkat PP)
adalah Peraturan Perundang-undangan di Indonesia yang ditetapkan oleh Presiden
untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya. Materi muatan Peraturan
Pemerintah adalah materi untuk menjalankan Undang-Undang. Di dalam
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan dinyatakan bahwa Peraturan Pemerintah sebagai
aturan “organik” daripada Undang-Undang menurut hierarkinya tidak boleh tumpang
tindih atau bertolak belakang.
Peraturan Daerah adalah Peraturan
Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan
persetujuan bersama Kepala Daerah (gubernur atau bupati/wali kota).
Materi
muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan menampung kondisi
khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang
lebih tinggi. Peraturan Daerah terdiri atas:
·
Peraturan Daerah Provinsi, yang berlaku di provinsi
tersebut. Peraturan Daerah Provinsi dibentuk oleh DPRD Provinsi dengan
persetujuan bersama Gubernur.
·
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, yang berlaku di
kabupaten/kota tersebut. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibentuk oleh DPRD
Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota. Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tidak subordinat terhadap Peraturan Daerah Provinsi. (wikipedia)
- UU No.24 Th.1992 Tentang
Tata Ruang
UU No.24/1992 tentang Penataan
Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.
RTR
Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun
untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan
pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.
Fungsi
RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan
perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam
jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah
sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.
- UU No.4 Th.1992 Tentang
Pemukiman
Bahwa
dalam pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan
permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan harkat
dan martabat mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
Bahwa
dalam rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan
tersebut bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman
sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan
dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan;
Bahwa
peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
Bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-Pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan (Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan (Lembaran
Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan
keadaan, dan oleh karenanyadipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan
mengenai perumahan dan permukiman dalam Undang-Undang yang baru.
Mengingat
:
Pasal
5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 33 Undang-Undang
Dasar 1945;
Untuk
mewujudkan permukiman yang layak, sehat, aman dan serasi serta berlandaskan
pancasila, peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan perlu diupayakan.
Untuk itu dibuatlah UU NO 4 TAHUN 1992 yang mengatur tentang perumahan dan
permukiman. Undang-undang ini terdiri dari 42 pasal yang terbagi dalam 8 bab.
Berikut ini adalah penjelasan singkat undang – undang tersebut tiap bab-nya.
·
Bab kesatu, KETENTUAN UMUM (pasal
1dan 2), dalam bab ini dijelaskan mengenai rumah,perumahan,permukiman dsb dan
tentang lingkup peraturan.
·
Bab kedua, ASAS DAN TUJUAN (pasal
3 dan 4) menjelaskan tentang tujuan penataan perumahan dan permukiman.
·
Bab ketiga, PERUMAHAN (
pasal 5 s/d 17) menjelaskan aturan – aturan tentang hak dan kewajiban
warga negara dalam pembangunan perumahan.
·
Bab keempat, PERMUKIMAN (pasal
18 s/d 28) menjelaskan bahwa rencana tata ruang ditetapkan oleh pemerintah
daerah, pemerintah memberi bimbingan dan bantuan kepada masyarakat dalam
pengawasan bangunan untuk meningkatkan kualitas permukiman.
·
Bab kelima, PERAN SERTA MASYARAKAT (pasal
29) berisi tentang hak dan kewajiban yangg sama bagi tiap warga negara dalam
pembangunan.
·
Bab keenam, PEMBINAAN (pasal
30-35) menjelaskan bahwa pemerintah melakukan pembinaan agar masyarakat
menggunakan teknologi tepat guna.
·
Bab ketujuh, KETENTUAN PIDANA (pasal
36-37) berisi tentang sanksi yang diterima bila melakukan pelanggaran terhadap
peraturan – peraturan di atas.
·
Bab kedelapan, KETENTUAN LAIN LAIN (pasal
38-40) mengatur tentang pencabutan badan usaha yang melakukan pelanggaran atas
pasal – pasal di atas.
Sumber :
╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL TAHUN 2015-2019
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dipandang
perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional Tahun 2015-2019.
Mengingat:
1. Pasal 4 ayat (1)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor
25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2007, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700).
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PRESIDEN TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH NASIONAL
TAHUN 2015-2019
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut RPJM
Nasional, adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5
(lima) tahun terhitung sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019.
2. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Kementerian/Lembaga Tahun 2015 - 2019, yang selanjutnya disebut
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga, adalah dokumen perencanaan
Kementerian/Lembaga untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak tahun 2015
sampai dengan tahun 2019.
3. Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJM Daerah, adalah dokumen
perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) tahun sesuai periode
masing-masing pemerintah daerah.
4. Rencana Pembangunan
Tahunan Nasional yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah/RKP adalah
dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
5. Menteri adalah
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional.
Pasal 2
(1) RPJM Nasional
merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum
tahun 2014.
(2) RPJM Nasional memuat
strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan
lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, serta kerangka
ekonomi makro yang mencakup gambaran perekonomian secara menyeluruh termasuk
arah kebijakan fiskal dalam rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan
kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
(3) RPJM Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:
a. pedoman bagi
Kementerian/Lembaga dalam menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga;
b. bahan penyusunan dan
penyesuaian RPJM Daerah dengan memperhatikan tugas dan fungsi pemerintah daerah
dalam mencapai sasaran Nasional yang termuat dalam RPJM Nasional;
c. pedoman Pemerintah
dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah;
d. acuan dasar dalam
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RPJM Nasional.
(4) RPJM Nasional dapat
menjadi acuan bagi masyarakat berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan
nasional.
Pasal 3
(1) Kementerian/Lembaga
dan Pemerintah Daerah melaksanakan program dalam RPJM Nasional yang dijabarkan
dalam Rencana Strategis Kementerian/Lembaga dan RPJM Daerah.
(2) Dalam menyusun
Rencana Strategis Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kementerian/Lembaga melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
(3) Dalam menyusun
dan/atau menyesuaikan RPJM Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah Daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteri.
Pasal 4
(1) Menteri melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Nasional.
(2) Pemantauan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala.
(3) Evaluasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada paruh waktu dan tahun terakhir pelaksanaan
RPJM Nasional.
(4) Pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatur lebih lanjut oleh
Menteri.
Pasal 5
RPJM Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), tercantum
dalam Lampiran Peraturan Presiden ini dan merupakan satu kesatuan dan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 6
(1) Target dan kebutuhan
pendanaan yang terdapat dalam RPJM Nasional bersifat indikatif.
(2) Perubahan target dan
kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terjadi pada setiap
tahun pelaksanaan RPJM Nasional, disampaikan oleh Menteri kepada Presiden dalam
Sidang Kabinet untuk mendapatkan keputusan.
(3) Perubahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam RKP.
Pasal 7
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Presiden ini dengan penempatannya pada Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Januari 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 8 Januari 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 3
╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌╌
Pembangunan Perumahan dan
Permukiman
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Tidak Bersusun.
Pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:
1. Rumah sederhana.
2. Rumah menengah.
3. Rumah mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:
Pembangunan perumahan sederhana tidak bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.
Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.
Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan lingkungan hunian yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.
B. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Bersusun.
Pembangunan perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari:
1. Satuan rumah susun sederhana.
2. Satuan rumah susun menengah.
3. Satuan rumah susun mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman bersusun:
1. Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
2. Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun harus memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
3. Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
4. Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
=================================================
Peraturan - peraturan lain :
UNDANG - UNDANG
A. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Tidak Bersusun.
Pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun harus mengikuti Kawasan Perkotaan atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten, terdiri dari:
1. Rumah sederhana.
2. Rumah menengah.
3. Rumah mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman tidak bersusun:
Pembangunan perumahan sederhana tidak bersusun harus mengikuti Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/KPTS/1986 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sederhana Tidak Bersusun dan peraturan perubahannya.
Pembangunan rumah sangat sederhana harus memenuhi Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 54/PRT/1991 tentang Pedoman Teknik Pembangunan Perumahan Sangat Sederhana dan peraturan perubahannya.
Pembangunan rumah sederhana, rumah menengah dan rumah mewah wajib menerapkan ketentuan lingkungan hunian yang berimbang sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan Rakyat No. 648-384 Tahun 1992, No. 739/KPTS/1992 dan No. 09/KPTS/1992 dan Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 04/KPTS/BKP4N/1995 tentang Ketentuan Lebih Lanjut Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Negara Perumahan Rakyat.
Bangunan rumah tidak bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 09/KPTS/ M/1995 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah.
B. Pembangunan Perumahan dan Permukiman Bersusun.
Pembangunan perumahan dan permukiman bersusun, terdiri dari:
1. Satuan rumah susun sederhana.
2. Satuan rumah susun menengah.
3. Satuan rumah susun mewah.
Persyaratan pembangunan perumahan dan permukiman bersusun:
1. Pembangunan rumah susun harus mengikuti Undang-undang No. 16 Tahun 1985 dan Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1988 tentang Rumah Susun, serta memenuhi persyaratan teknik pembangunan rumah susun sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.60/PRT/1992 dan peraturan tambahan/ perubahan-nya.
2. Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan penerbitan Sertifikat Hak Milik atas satuan rumah susun harus memenuhi ketentuan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 2 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pengisian Serta Pendaftaran Akta Pemisahan Rumah Susun dan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 4 Tahun 1989 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Buku Tanah serta Penerbitan Sertifikat Hak Milik Satuan Rumah Susun.
3. Pembentukan perhimpunan penghuni rumah susun harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat selaku Ketua Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional No. 06/KPTS/BKP4N/1995 tentang Pedoman Pembuatan Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.
4. Bangunan rumah bersusun yang belum selesai dibangun, dapat dijual dengan syarat harus memenuhi ketentuan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 11/KPTS/1994 tanggal 17 Nopember 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Satuan Rumah Susun
=================================================
Peraturan - peraturan lain :
UNDANG - UNDANG
- Undang-undang No.28 Tahun 2002 :
Bangunan Gedung
- Undang-undang No.4 Tahun 1992 :
Perumahan dan Pemukiman
- Undang - Undang No.25 Tahun 2004
: Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
- Undang - Undang No.26 Tahun 2007
: Penataan Ruang
PERATURAN
PEMERINTAH
- Peraturan Pemerintah No. 26
Tahun 2008 : Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
KEPUTUSAN
PRESIDEN
- Keputusan Presiden No.4 Tahun
2009 : Tentang Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
- Keputusan Presiden Nomor 62
tahun 2000 : Koordinasi Penataan Ruang Nasional
PERATURAN
MENTERI
- Peraturan Menteri PU
No.17/PRT/M/2009 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
- Peraturan Menteri PU
No.16/PRT/M/2009 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
- Peraturan Menteri PU
No.15/PRT/M/2009 : Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 28 Tahun 2008 : Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Rencana Tata Ruang Daerah
- Peraturan Menteri Dalam Negeri
No. 50 Tahun 2009 : Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah
sumber:
http://www.bkprn.org/
0 komentar:
Posting Komentar