UNDANG – UNDANG YANG BERHUBUNGAN DENGAN
HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
UNDANG –
UNDANG NO.24 TAHUN 1992 TENTANG TATA RUANG UMUM
- Ruang wilayah negara Indonesia
sebagai wadah atau tempat bagi manusia dan makhluk lainnya hidup, dan
melakukan kegiatannya merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa
Indonesia.
Sebagai karunia
Tuhan Yang Maha Esa yang perlu disyukuri, dilindungi dan dikelola, ruang wajib
dikembangkan dan dilestarikan pemanfaatannya secara optimal dan berkelanjutan
demi kelangsungan hidup yang berkualitas.
Pancasila
sebagai dasar dan falsafah negara memberikan keyakinan bahwa kebahagiaan hidup
dapat tercapai jika didasarkan atas keserasian, keselarasan, dan keseimbangan,
baik dalam hidup manusia sebagai pribadi, hubungan manusia dengan manusia,
hubungan manusia dengan alam, maupun hubungan manusia dengan Tuhan Yang Maha
Esa Keyakinan tersebut menjadi pedoman dalam penataan ruang.
Undang-undang
Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemakmuran rakyat tersebut
harus dapat dinikmati, baik oleh generasi sekarang maupun generasi yang akan
datang.
Garis-garis
Besar Haluan Negara menetapkan bahwa pembangunan tidak hanya mengejar
kemakmuran lahiriah ataupun kepuasan batiniah, akan tetapi juga keseimbangan
antara keduanya. Oleh karena itu, ruang harus dimanfaatkan secara serasi,
selaras, dan seimbang dalam pembangunan yang berkelanjutan.
UNDANG –
UNDANG NO. 4 TAHUN 1992 TENTANG PERMUKIMAN
Menimbang:
Bahwa dalam
pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia
seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, perumahan dan
permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu
kebutuhan dasar manusia dan merupakan factor penting dalam peningkatan harkat
dan martabat, mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil
dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Bahwa dalam
rangka peningkatan harkat dan martabat, mutu kehidupan dan kesejahteraan tersebut
bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai
bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan
secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.
Bahwa
peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan
berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu
kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial
budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian
lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam
berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Bahwa
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 6 Tahun 1962 tentang Pokok-pokok Perumahan
(Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2476)
menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 2611) sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan,
dan oleh karenanya dipandang perlu untuk mengatur kembali ketentuan mengenai
perumahan dan permukiman dalam Undang-undang yang baru.
Mengingat:
Pasal 5 ayat
(1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945;
Dengan persetujuan:
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
UUD HUKUM
PRANATA PEMBANGUNAN
HUKUM DAN
PRANATA PEMBANGUNAN UNDANG - UNDANG NO.4 tahun 1992 tentang Perumahan &
Pemukiman. Dalam Undang - Undang ini terdapat 10 BAB (42pasal) antara lain yang
mengatur tentang :
1. Ketentuan
Umum ( 2 pasal )
2. Asas dan
Tujuan (2 pasal )
3. Perumahan (
13 pasal )
4. Pemukiman (
11 pasal )
5. Peran Serta
Masyarakat ( 1 pasal )
6. Pembinaan (6
pasal )
7. Ketentuan
Piadana ( 2 pasal )
8. Ketentuan
Lain - lain ( 2 pasal )
9. Ketentuan
Peralihan ( 1 pasal )
10. Ketentuan
Penutup ( 2 pasal )
Pada Bab 1 berisi antara lain :
1. Fungsi dari
rumah
2. Fungsi dari
Perumahan
3. Apa itu
Pemukiman baik juga fungsinya
4. Satuan
lingkungan pemukiman
5. Prasarana
lingkungan
6. Sarana lingkungan
7. Utilitas
umum
8. Kawasan siap
bangun
9. Lingkungan
siap bangun
10. Kaveling
tanah matang
11. Konsolidasi
tanah permukiman
Bab 2 Asas
dan Tujuan, isi dari
bab ini antara lain : Penataan perumahan dan permukiman berlandaskan pada asas
manfaat, adil dan merata, kebersamaan dan kekeluargaan, kepercayaan pada diri
sendiri, keterjangkauan, dan kelestarian lingkungan hidup.
Tujuan penataan
perumahaan dan pemukiman :
• Memenuhi
kebutuhan rumah sebagai salah satu kebutuhan dasar manusia, dalam rangka peningkatan
dan pemerataan kesejahteraan rakyat
• Mewujudkan
perumahan dan permukiman yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi,
dan teratur
• Memberi arah
pada pertumbuhan wilayah dan persebaran penduduk yang rasional
• menunjang
pembangunan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan bidangbidang lain.
Bab 3
Perumahan, isi bab ini
antara lain :
• hak untuk
menempati /memiliki rumah tinggal yang layak
• kewajiban dan
tanggung jawab untuk pembangunan perumahan dan pemukiman
• pembangunan
dilakukan oleh pemilik hak tanah saja
• pembangunan
yang dilakukan oleh bukan pemilik tanah harus dapat persetuan dari pemilik
tanah / perjanjian
• kewajiban
yang harus dipenuhi oleh yang ingin membangun rumah / perumahan
• pengalihan
status dan hak atas rumah yang dikuasai Negara
• Pemerintah
mengendalikan harga sewa rumah
• Sengketa yang
berkaitan dengan pemilikan dan pemanfaatan rumah diselesaikan melalui badan
peradilan
• Pemilikan
rumah dapat beralih dan dialihkan dengan cara pewarisan
• dll
Bab 4
Permukiman, isi bab ini
antara lain :
• Pemenuhan
kebutuhan permukiman diwujudkan melalui pembangunan kawasan permukiman skala
besar yang terencana
• tujuan
pembangunan permukiman
• Pelaksanaan
ketentuandilaksanakan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah
• Program
pembangunan daerah dan program pembangunan sektor mengenai prasarana, sarana
lingkungan, dan utilitas umum
•
Penyelenggaraan pengelolaan kawasan siap bangun dilakukan oleh badan usaha
milik Negara
• kerjasama
antara pengelola kawasan siap bangun dengan BUMN
• Di wilayah
yang ditetapkan sebagai kawasan siap bangun Pemerintah memberikan penyuluhan
dan bimbingan, bantuan dan kemudahan
• ketentuan
yang wajib dipenuhi oleh badan usaha dibidang pembangunan perumahan
• tahap - tahap
yang dilakukan dalam pembangunan lingkungan siap bangun
• kegiatan -
kegiatan untuk meningkatkan kualitas permukiman
• dll
Bab 5 Peran
serta masyarakat, isi
bab ini antara lain :
• hak dan
kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pembangunan perumahan / permukiman
• keikutsertaan
dapat dilakukan perorangan / bersama
Bab 6
Pembinaan, isi bab ini
antara lain :
• bentuk
pembinanaan pemerintah dalam pembangunan
• pembinaan
dilakukan pemerintah di bidang perumahan dan pemukiman
• Pembangunan
perumahan dan permukiman diselenggarakan berdasarkan rencana tata ruang wilayah
perkotaan dan rencana tata ruang wilayah
• dll.
Bab 7 Ketentuan
Pidana, isi bab ini antara lain :
• hukuman yang
diberikan pada yang melanggar peraturan dalam pasal 7 baik disengaja ataupun
karena kelalaian.
• dan
hukumannya dapat berupa sanksi pidana atau denda.
Bab 8
Ketentuan Lain-lain,
isi bab ini antara lain :
• Penerapan
ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 tidak menghilangkan
kewajibannya untuk tetap memenuhi ketentuan Undang-undang ini.
• Jika
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 tidak dipenuhi oleh suatu badan
usaha di bidang pembangunan perumahan dan permukiman, maka izin usaha badan
tersebut dicabut.
Bab 9
Ketentuan Peralihan,
isi bab ini antara lain :
• Pada saat
mulai berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan di bidang
perumahan dan permukiman yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-undang ini atau belum diganti atau diubah
berdasarkan Undang-undang ini.
Bab 10
Ketentuan Penutup, isi
bab ini antara lain :
• Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 6 tahun 1962 tentang Pokok-pokok
perumahan (Lembaran Negara Tahun 1962 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2476) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1964 nomor 3,
• Undang-undang
ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan penerapannya diatur dengan
Peraturan Pemerintah selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak Undang-undang ini
diundangkan.
KOTA YANG MENERAPKAN RTH 30%
DARI LUAS
WILAYAHNYA
BALIKPAPAN
Secara
administrative luas keseluruhan Kota Balikpapan menurut RTRW tahun 2012-2032
adalah 81.495 Ha yang terdiri dari luas daratan 50.337,57 Ha dan luas lautan
31.164,03 Ha.Pansus DPRD Kota Balikpapan dalam pembahasan revisi RTRW Kota
Balikpapan Tahun 2012-2032 atas revisi Perda No. 5 Tahun 2006 tentang RTRW
Tahun 2005-2015, mengurai problematika penataan ruang di Kota Balipapan dalam
10 tahun terakhir. Dalam perecanaan tata ruang, pemerintah Kota Balikpapan
telah menyempurnakan Perda Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2006 tentang Rencana
Tata Ruang Wilayah Kota Balikpapan tahun 2005 – 2015 menjadi Perda Kota
Balikpapan Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Balikpapan Tahun 2012 – 2032 yang telah ditetapkan tanggal 2 November 2012.
Dalam Perda terdapat beberapa komitmen yang menjadi kebijakan untuk tetap
dilanjutkan, antara lain :
- Pola ruang 52% Kawasan Lindung dan
48% Kawasan Budidaya
- Tidak menyediakan ruang untuk
wilayah pertambangan
- Pengembangan kawasan budidaya
dengan konsep foresting the city dan green corridor, untuk pengembangan
Kawasan Industri Kariangau diarahkan pada green industry yang didukung
zero waste dan zero sediment.
Perkembangan
kota Balikpapan dalam beberapa tahun terakhir ini sangat pesat. Topografi
Balikpapan berbukitbukit dengan kelerengan yang bervariasi, serta jenis tanah
pada beberapa kawasan didominasi oleh jenis yang mudah mengalami pergeseran dan
erosi. Kondisi ini memerlukan penanganan yang benar dalam pengelolaannya.
Kebutuhan akan lahan untuk mencapai visi Balikpapan dapat diwujudkan melalui
program-program pembangunan yang berwawasan lingkungan dengan mengikutsertakan
seluruh komponen yang ada di kota ini dalam aspek-aspek perencanaan,
pelaksanaan dan evaluasinya. Berdasarkan hasil pengumpulan data luas hutan kota
di Balikpapan yang secara definitive sudah ditetapkan, saat ini baru mencapai
200 ha yang tersebar di 28 lokasi atau mencapai 0,4 persen dari luas wilayah
Kota Balikpapan (503 kilometer persegi).
Dasar dan
aspek legal
Kebijakan
Pemerintah kota Balikpapan untuk menetapkan beberapa kawasan hutan kota sebagai
kawasan yang dilindungi karena sifatnya yang khusus, di antaranya sebagai
bagian dari Ruang Terbuka Hijau Kota sejak tahun 1996 sudah ada meskipun dalam
perencanaan,
pelaksanaan, pengelolaan dan pengawasannya masih terus dibenahi. Penetapan dua
puluh satu kawasan sebagai hutan kota juga berperan sebagai ruang terbuka hijau
dari tahun 1996 hingga tahun 2004 oleh Pemerintah Balikpapan melalui beberapa
buah Surat Keputusan Walikota.
RTH kota
Balikpapan terdiri dari; kawasan Hutan Lindung Sungai Wain, Kebun Raya
Balikpapan, Hutan Kota Pertamina dan taman-taman kota serta taman median jalan.
Jika ditinjau dari rasio luas lahan yang dibangun dengan RTH, maka Balikpapan
memilki persentase di atas nilai standar BLH yang menentukan luas lahan.
Berdasarkan
hasil identifikasi terhadap kawasan Nonbudidaya/Lindung dan Ruang Terbuka Hijau
yang ada di Kota Balikpapan yaitu 18.821,742 Ha atau 37,396 % dari luas kota
Balikpapan (50.330,57 Ha). Untuk memenuhi prosentasi 52% maka arahan
pengembangan kawasan non budidaya (RTH ) sebagai berikut menurut Bappeda 2009
Penghargaan
yang pernah diraih Kota Balikpapan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yaitu
penghargaan ASEAN Environment Sustainable City (ESC) dalam acara invitation to
the for 3rd ASEAN Environmentally Suistainable Cities Award and The 2nd ASEAN
Certificates of Recognition with the following details, yang berlangsung di Loa
Plaza Hotel,Laos. Penghargaan ini diterima langsung Wali Kota HM Rizal
Effendi,SE di Laos tadi malam. Balikpapan meraih penghargaan ini karena
berhasil melakukan penataan lingkungan kota secara berkelanjutan. Terutama
terkait dengan clean land, clean water dan clean air. Termasuk inovasi dalam
pengelolaan dan pemanfaatan sampah.
Selain itu,
yang terakhir baru saja diperoleh Penerapan Inovasi Manajemen Perkotaan (IMP)
oleh Pemerintah Kota Balikpapan dalam bidang pengelolaan tata ruang dengan sub
bidang penataan ruang terbuka hijau (RTH) meraih prestasi gemilang. Balikpapan
menduduki peringkat pertama sebagai kabupaten/kota terbaik se Indonesia
dalam bidang tersebut.
Dan yang
terakhir pernah meraih juara tiga lomba menanam pohon nasional untuk
kategori kotamadya di Indonesia.
ACEH
Green planning
and design (Perencanaan dan rancangan kota hijau)
Perencanaan dan rancangan hijau adalah perencanaan tata ruang yang berprinsip
pada konsep pembangunan kota berkelanjutan. Green city menuntut perencanaan tata
guna lahan dan tata bangunan yang ramah lingkungan serta penciptaan tata ruang
yang atraktif dan estetik. Strategi tata ruang Kota Banda Aceh diarahkan untuk
mengakomodasi lebih banyak ruang bagi pejalan kaki, penyandang cacat, dan
pengguna sepeda.
Untuk itu,
pemerintah Kota Banda Aceh telah menetapkan dokumen perencanaan dan perancangan
kota sebagai produk hukum yang kuat dan mengikat baik dalam wujud peraturan
daerah /peraturan walikota, termasuk peraturan mengenai ruang terbuka hijau.
Dalam hal ini, mencakup juga pembuatan Masterplan Kota Hijau dan Rencana Detail
Tata Ruang Kota yang mengadopsi prinsip-prinsip Kota Hijau. Pemko Banda Aceh
telah melahirkan Qanun No.4 Th 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh Tahun
2009-2029 yang turut mengatur tentang ruang terbuka hijau Kota Banda Aceh.
Green Open
Space (Ruang Terbuka Hijau)
Ruang terbuka hijau (RTH) adalah salah satu elemen terpenting kota hijau. Ruang
terbuka hijau berguna dalam mengurangi polusi, menambah estetika kota, serta
menciptakan iklim mikro yang nyaman. Hal ini dapat diciptakan dengan perluasan
lahan taman, koridor hijau dan lain-lain.
Mengingat
pentingnya peranan ruang terbuka hijau dalam visi green city, Pemko Banda Aceh
telah melahirkan Qanun No. 4 Tahun 2009 tentang RTRW Kota Banda Aceh 2009-2029.
Dalam qanun ini, ditetapkan bahwa pengembangan ruang terbuka hijau (RTH)
meliputi taman kota, hutan kota, jalur hijau jalan, sabuk hijau, RTH pengaman
sungai dan pantai atau RTH tepi air. Pengaturan ruang terbuka hijau (RTH) di
Kota Banda Aceh disebar pada setiap desa/gampong (90 gampong).
Jumlah RTH
hingga tahun 2011 meliputi taman kota tersebar pada 40 gampong dan hutan kota
tersebar pada 19 gampong. Target pencapaian RTH gampong setiap 5 tahun sebanyak
12 taman kota dan 18 hutan kota sehingga pada tahun 2029 pemanfaatan ruang
terbuka hijau telah tersebar merata di seluruh gampong di Kota Banda Aceh.
Sesuai dengan
RTRW Kota Banda Aceh Tahun 2009-2029, pemerintah Kota Banda Aceh menargetkan
RTH publik sebesar 20,52%. Hingga tahun 2011 ini luas RTH (ruang terbuka hijau)
yang dimiliki oleh Pemerintah Kota adalah sebesar ± 12,0%. Untuk mencapai
target 20,52% tersebut, Pemerintah Kota terus berupaya mengimplemetasikan
berbagai kebijakan dan program perluasan ruang terbuka hijau.
Untuk RTH
privat, kebijakan Pemerintah Kota Banda Aceh sudah menerapkan RTH seluas 30 –
40% dari setiap persil bangunan, dimana angka persentase luasan RTH ini sudah
melebihi target yang ditetapkan dalam UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang yaitu 10%. RTH yang dikembangkan di Banda Aceh meliputi sempadan sungai,
sempadan pantai, sepanjang jaringan jalan, pemakaman, taman kota yang tersebar
pada setiap kecamatan, dan hutan kota.
Pada kawasan
pesisir pantai, RTH berfungsi sebagai penyangga bagi daerah sekitarnya dan
penyangga antara kawasan pesisir dengan kawasan terbangun juga berfungsi
mereduksi gelombang pasang dan meminimalkan gelombang tsunami. Oleh karena itu,
bagi Kota Banda Aceh, RTH di sepanjang pesisir pantai juga merupakan bagian
tidak terpisahkan dari strategi mitigasi bencana. Selain itu, ia juga berperan
untuk mengatur tata air, pencegahan banjir dan erosi, serta memelihara
kesuburan tanah. Sementara itu, RTH di dalam kota seperti RTH di sempadan
sungai dan di sepanjang jalan berfungsi peneduh/penyejuk, penetralisasi udara,
dan keindahan dan menjaga keseimbangan iklim mikro. Untuk mendukung keberadaan
RTH dan menjaga keseimbangan iklim mikro, Kota Banda Aceh juga didukung oleh
beberapa kawasan tambak, tandon, kawasan bakau dan tujuh aliran sungai yang
berfungsi sebagai daerah tangkapan air (catchment area), kegiatan perikanan,
dan sebagainya.
Selain itu,
Kota Banda Aceh juga melakukan peningkatan/revitalisasi hutan dan taman Kota.
Juga dilakukan pemeliharaan berkala terhadap 74 taman, 10 areal perkuburan,
taman pembibitan (7.12 Ha), dan hutan kota (6 Ha) yang ada di Kota Banda Aceh.
SURABAYA
Ruang Terbuka
Hijau (RTH) yang dimiliki Kota Surabaya hanya 26 persen dari total luas wilayah
kota Surabaya yang mencapai 333.063 kilometer persegi. Untuk itu, Pemerintah
Kota Surabaya bertekad untuk tetap membangun RTH-RTH baru yang sangat
dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan lingkungan.
Wali Kota
Surabaya Tri Rismaharini mengatakan, beberapa tahun lalu luas RTH di Surabaya
hanya sembilan persen, lalu kemudian naik menjadi 12 persen, dan kini
sebesar 26 persen.
Di dalam Undang
Undang (UU) Nomor 26/2007 tentang penataan ruang mensyaratkan RTH pada wilayah
kota paling sedikit 30 persen dari luas wilayah kota. RTH terdiri dari ruang
terbuka hijau publik dan ruang terbuka hijau privat.
Proporsi RTH
publik pada wilayah kota paling sedikit 20 persen dari luas wilayah kota. “Saya
menargetkan luas RTH bisa di atas 30 persen sehingga Surabaya bisa lebih sejuk,
minim polusi, bebas banjir karena banyaknya resapan, juga wajah Surabaya
menjadi lebih indah, jelasnya.
Ke depan,
sambung Risma, pemkot menargetkan luas RTH di Surabaya dapat mencapai 35
persen. Karena dengan luas RTH sebesar itu dapat menurunkan suhu udara
rata-rata di Surabaya dari 34 derajat celcius menjadi 32 hingga 30 udara
bisa 32-30 derajat celcius .
Pembuatan RTH
ini tidak selalu dalam bentuk taman, akan tetapi juga bisa berupa pembuatan
waduk, penanaman pohon di pinggir jalan, hingga tempat-tempat pembiakan bibit
tanaman.
“Tahun ini kita
membebaskan 2 hektar lahan untuk RTH. Dan diusahakan tahun ini akan ada banyak
RTH-RTH baru yang lebih menyebar diberbagai wilayah di Surabaya,” pungkasnya.
SUMBER: